Liputanntb.com -Dalam sidang ketiga yang digelar pada Kamis (16/01/2025) terkait kasus ijazah palsu Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru berpotensi meringankan terdakwa, Lalu Nursahi.
Beberapa saksi yang dipanggil memberikan keterangan yang mendukung posisi terdakwa. TGH. Abdurrahman Nawawi, Ketua Yayasan Ponpes As Syafiiyah Penangsak, mengonfirmasi bahwa Lalu Nursahi pernah mengikuti ujian paket C pada tahun 2007, dan mengaku bertemu dengan terdakwa saat proses pendaftaran. Nawawi juga membenarkan bahwa ijazah yang dipermasalahkan saat ini dikeluarkan oleh yayasan yang dipimpinnya.