Artikel

Sidang Kasus Ijazah Palsu, Saksi Berikan Keterangan yang Menguntungkan Terdakwa

Advertisements
Advertisements

Liputanntb.com -Dalam sidang ketiga yang digelar pada Kamis (16/01/2025) terkait kasus ijazah palsu Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru berpotensi meringankan terdakwa, Lalu Nursahi.

Beberapa saksi yang dipanggil memberikan keterangan yang mendukung posisi terdakwa. TGH. Abdurrahman Nawawi, Ketua Yayasan Ponpes As Syafiiyah Penangsak, mengonfirmasi bahwa Lalu Nursahi pernah mengikuti ujian paket C pada tahun 2007, dan mengaku bertemu dengan terdakwa saat proses pendaftaran. Nawawi juga membenarkan bahwa ijazah yang dipermasalahkan saat ini dikeluarkan oleh yayasan yang dipimpinnya.

Page: 1 2

liputanntb.com

Recent Posts

Prabowo: Kalau Orangtua Bicara, Anak-Anak Tunggu di Luar!

Liputanntb.com - menyoroti momen menarik saat Presiden RI Prabowo Subianto memberikan arahan dalam sidang kabinet…

6 jam ago

Sisa Proyek Irigasi Rp1,1 Miliar: Sasaka Nusantara Ultimatum BWS NT1 dan BP2JK

Liputanntb.com - Organisasi Masyarakat Sasaka Nusantara NTB Bersama Masyarakat meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa…

6 jam ago

Bukan Dokter, Bukan Perawat, Tapi Vital! Kenali Prodi Rekam Medik

Liputanntb.com - Narmada, 18 Januari 2025 - Dalam kegiatan UNU LiterAction! di SMAN 2 Narmada,…

2 hari ago

Download Isi Lengkap Surat Edaran: Jadwal Belajar dan Libur Selama Ramadhan 2025

Liputanntb.com - Jakarta, 21 Januari 2025 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan ibadah di bulan suci…

2 hari ago

Suami di Madina Bayar Sopir untuk Rekam Hubungan Istrinya, Polisi Ungkap Motif Mengejutkan

Liputanntb.com - Seorang pria berinisial ID (51) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, menyuruh istrinya, RT…

2 hari ago

Tidak Jadi Berseteru, Menteri Satryo dan ASN Capai Kesepakatan Damai

Liputanntb.com - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro telah mencapai kesepakatan…

2 hari ago