Selain itu, pada Desember 2024 lalu, muncul usulan dari DPR agar SIM berlaku seumur hidup. Namun, pihak Polri menegaskan bahwa hal tersebut tidak memungkinkan, dengan alasan bahwa dalam kurun waktu 5 tahun, identitas atau alamat seseorang bisa berubah, sehingga diperlukan pembaruan data secara berkala.
Dengan demikian, hingga saat ini, SIM di Indonesia tetap memiliki masa berlaku 5 tahun dan tidak berlaku seumur hidup.