tajam terpercaya

SIM Seumur Hidup? Ini Penjelasan Hukum dan Kenyataannya

Advertisements
Advertisements

Selain itu, pada Desember 2024 lalu, muncul usulan dari DPR agar SIM berlaku seumur hidup. Namun, pihak Polri menegaskan bahwa hal tersebut tidak memungkinkan, dengan alasan bahwa dalam kurun waktu 5 tahun, identitas atau alamat seseorang bisa berubah, sehingga diperlukan pembaruan data secara berkala.

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dengan demikian, hingga saat ini, SIM di Indonesia tetap memiliki masa berlaku 5 tahun dan tidak berlaku seumur hidup.