Selain itu, pada Desember 2024 lalu, muncul usulan dari DPR agar SIM berlaku seumur hidup. Namun, pihak Polri menegaskan bahwa hal tersebut tidak memungkinkan, dengan alasan bahwa dalam kurun waktu 5 tahun, identitas atau alamat seseorang bisa berubah, sehingga diperlukan pembaruan data secara berkala.
Dengan demikian, hingga saat ini, SIM di Indonesia tetap memiliki masa berlaku 5 tahun dan tidak berlaku seumur hidup.
Page: 1 2
Liputantb.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi terkait perpanjangan…
Liputanntb.com - Seorang guru honorer berinisial AR (28) dan seorang siswi SMP kelas 8 berinisial…
Liputanntb.com - Upaya penangkapan Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, oleh sekitar 2.700…
Liputanntb.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB), Aidy Furqan, baru-baru…
Liputanntb.com - China saat ini menghadapi wabah Human Metapneumovirus (HMPV), virus yang menyebabkan infeksi saluran…
Liputanntb.com -Baru-baru ini, Joko Widodo, yang dikenal sebagai Jokowi, masuk dalam nominasi "Person of the…