Artikel

SIM Seumur Hidup? Ini Penjelasan Hukum dan Kenyataannya

Advertisements
Advertisements

Selain itu, pada Desember 2024 lalu, muncul usulan dari DPR agar SIM berlaku seumur hidup. Namun, pihak Polri menegaskan bahwa hal tersebut tidak memungkinkan, dengan alasan bahwa dalam kurun waktu 5 tahun, identitas atau alamat seseorang bisa berubah, sehingga diperlukan pembaruan data secara berkala.

Dengan demikian, hingga saat ini, SIM di Indonesia tetap memiliki masa berlaku 5 tahun dan tidak berlaku seumur hidup.

Page: 1 2

liputanntb.com

Recent Posts

MK Tolak Uji Materi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

Liputantb.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi terkait perpanjangan…

2 hari ago

Diduga Mesum di Masjid, Guru dan Siswi SMP Jadi Sorotan Warga

Liputanntb.com - Seorang guru honorer berinisial AR (28) dan seorang siswi SMP kelas 8 berinisial…

2 hari ago

PSS dan Pendukung Gagalkan 2.700 Polisi Tangkap Presiden Yoon Suk Yeol

Liputanntb.com - Upaya penangkapan Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, oleh sekitar 2.700…

3 hari ago

Waduh! Skandal DAK dan Penunjukan Plt Kepsek, Kredibilitas Dikbud NTB Dipertaruhkan?

Liputanntb.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB), Aidy Furqan, baru-baru…

3 hari ago

Waspada! Disebut Mirip Covid-19 China Kembali Diserang Virus Baru! HMPV

Liputanntb.com - China saat ini menghadapi wabah Human Metapneumovirus (HMPV), virus yang menyebabkan infeksi saluran…

3 hari ago

Menguak Profil Drew Sullivan, Sosok di Balik OCCRP dan Jurnalisme Investigasi Dunia

Liputanntb.com -Baru-baru ini, Joko Widodo, yang dikenal sebagai Jokowi, masuk dalam nominasi "Person of the…

3 hari ago