Artikel

SIM Seumur Hidup? Ini Penjelasan Hukum dan Kenyataannya

Advertisements
Advertisements

Liputanntb.com – Saat ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia tidak berlaku seumur hidup. Masa berlaku SIM tetap 5 tahun dan harus diperpanjang setelahnya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa “Surat izin mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang”.

Pada 14 September 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang menginginkan SIM berlaku seumur hidup. MK berpendapat bahwa masa berlaku 5 tahun diperlukan untuk evaluasi kondisi kesehatan dan kompetensi pengemudi, yang dapat berubah seiring waktu.

Page: 1 2

liputanntb.com

Recent Posts

Innalillahi, Nurul Qomar Empat Sekawan Meninggal Dunia

Liputanntb.com - Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Kabar duka datang dari dunia hiburan Indonesia; pelawak…

3 jam ago

Keajaiban Pijat: Pak Tarno Berjalan Lagi Tanpa Bantuan Kursi

Liputanntb.com - Tarno, dikenal sebagai Pak Tarno, adalah seorang pesulap legendaris Indonesia yang terkenal dengan…

3 jam ago

Mangkir dari Panggilan Polisi, Kadis Dikbud NTB Diduga Terseret Kasus Pungli?

Liputanntb.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB), Aidy Furqan, tidak…

4 jam ago

Universitas Bandung di Ambang Krisis: Penutupan Prodi hingga Penjualan Aset

Liputanntb.com - Universitas Bandung (UB) saat ini menghadapi krisis keuangan yang serius, ditandai dengan keterlambatan…

5 jam ago

Mengungkap Sejarah Kerajaan Selaparang: Dari Hindu-Buddha Hingga Islam

Liputanntb.com - Taukah Anda! Kerajaan Selaparang salah satu kerajaan yang pernah ada di Pulau Lombok,…

6 jam ago

Kabar Terbaru: Ketua MK Anwar Usman Jalani Perawatan Akibat Insiden Jatuh

Liputanntb.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengalami insiden terjatuh pada Selasa, 7 Januari…

9 jam ago