Artikel

SIM Seumur Hidup? Ini Penjelasan Hukum dan Kenyataannya

Advertisements
Advertisements

Liputanntb.com – Saat ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia tidak berlaku seumur hidup. Masa berlaku SIM tetap 5 tahun dan harus diperpanjang setelahnya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa “Surat izin mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang”.

Pada 14 September 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang menginginkan SIM berlaku seumur hidup. MK berpendapat bahwa masa berlaku 5 tahun diperlukan untuk evaluasi kondisi kesehatan dan kompetensi pengemudi, yang dapat berubah seiring waktu.

Page: 1 2

liputanntb.com

Recent Posts

Prof.Ir. Mansur Ma’sum Ph.D : Pentingnya Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengembangan PTNU”

Liputanntb.com - Seminar Nasional: Pra Kongres Pendidikan NU Seri 3 yang diselenggarakan oleh Universitas Nahdlatul…

6 jam ago

UNU NTB Tuan Rumah Seminar Nasional: Perkuat Jaringan dan SDM Perguruan Tinggi NU

Liputanntb.com - Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB) mengadakan "Seminar Nasional: Pra Kongres…

7 jam ago

Menuju Penelitian Unggul: Universitas NU NTB Gelar Workshop Kompetensi Dosen

Liputanntb.com - Mataram, Universitas Nahdlatul Ulama (NU) NTB sukses menggelar workshop bertajuk “Membangun Kompetensi Peneliti:…

8 jam ago

Universitas NU NTB Tingkatkan Kompetensi Dosen melalui Workshop Penyusunan Proposal Hibah Penelitian

Liputanntb.com - Mataram, Universitas Nahdlatul Ulama (NU) NTB sukses menggelar workshop bertajuk “Membangun Kompetensi Peneliti:…

8 jam ago

Kasus Ijazah Palsu Caleg PPP: Polisi Didesak Tegakkan Supremasi Hukum

Liputanntb.com - Polemik terkait dugaan pemalsuan gelar dan ijazah S1 yang melibatkan oknum kader atau…

9 jam ago

Trisula KPK: Rp2,5 Triliun Aset Negara Kembali dalam Empat Tahun

Liputanntb.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjukkan komitmen kuat dalam pengembalian aset hasil tindak…

10 jam ago