Artikel

SIM Seumur Hidup? Ini Penjelasan Hukum dan Kenyataannya

Advertisements
Advertisements

Liputanntb.com – Saat ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia tidak berlaku seumur hidup. Masa berlaku SIM tetap 5 tahun dan harus diperpanjang setelahnya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa “Surat izin mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang”.

Pada 14 September 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang menginginkan SIM berlaku seumur hidup. MK berpendapat bahwa masa berlaku 5 tahun diperlukan untuk evaluasi kondisi kesehatan dan kompetensi pengemudi, yang dapat berubah seiring waktu.

Page: 1 2

liputanntb.com

Recent Posts

Erles Rareral: Tindakan Biadab Ini Mengancam Supremasi Hukum di Indonesia

Liputanntb com - Bone, Sulawesi Selatan. Pengacara Erles Rareral, SH, MH, mengecam keras insiden penembakan…

11 jam ago

Inilah Manusia Tertua di Dunia, Meninggal di Usia Segini!

Liputanntb.com - Tomiko Itooka, wanita asal Jepang yang diakui sebagai manusia tertua di dunia oleh…

13 jam ago

MK Tolak Uji Materi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

Liputantb.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi terkait perpanjangan…

23 jam ago

Diduga Mesum di Masjid, Guru dan Siswi SMP Jadi Sorotan Warga

Liputanntb.com - Seorang guru honorer berinisial AR (28) dan seorang siswi SMP kelas 8 berinisial…

23 jam ago

PSS dan Pendukung Gagalkan 2.700 Polisi Tangkap Presiden Yoon Suk Yeol

Liputanntb.com - Upaya penangkapan Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, oleh sekitar 2.700…

1 hari ago

Waduh! Skandal DAK dan Penunjukan Plt Kepsek, Kredibilitas Dikbud NTB Dipertaruhkan?

Liputanntb.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB), Aidy Furqan, baru-baru…

1 hari ago