Kasus ini terungkap setelah video tersebut tersebar di media sosial, yang awalnya disimpan di ponsel RT. Ponsel tersebut hilang saat RT menghadiri sebuah acara keluarga, sehingga video di dalamnya jatuh ke tangan orang lain dan menjadi viral.
Pihak kepolisian telah menangkap ID dan RT, sementara ketiga pria lainnya masih dalam pengejaran.
ID dan RT dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.