tajam terpercaya

Tahu Nggak, Gaji Gubernur 2025 Itu Segini?

Advertisements
Advertisements

Berdasarkan peraturan yang berlaku hingga tahun 2025, berikut adalah rincian gaji pokok dan tunjangan jabatan untuk kepala daerah di Indonesia:

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Baca:Prabowo Diminta DPR Batasi Penggunaan Ponsel untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Apa Responsnya?

Gaji Pokok:

  • Gubernur: Rp3.000.000 per bulan
  • Wakil Gubernur: Rp2.400.000 per bulan
  • Bupati/Wali Kota: Rp2.100.000 per bulan
  • Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp1.800.000 per bulan

Tunjangan Jabatan: