Advertisements
Advertisements
Berdasarkan peraturan yang berlaku hingga tahun 2025, berikut adalah rincian gaji pokok dan tunjangan jabatan untuk kepala daerah di Indonesia:
3628279735105432
google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Baca:Prabowo Diminta DPR Batasi Penggunaan Ponsel untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Apa Responsnya?
Gaji Pokok:
- Gubernur: Rp3.000.000 per bulan
- Wakil Gubernur: Rp2.400.000 per bulan
- Bupati/Wali Kota: Rp2.100.000 per bulan
- Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp1.800.000 per bulan
Tunjangan Jabatan:
Berita Terkait