tajam terpercaya

Tahu Nggak, Gaji Gubernur 2025 Itu Segini?

Advertisements
Advertisements
  • Gubernur: Rp5.400.000 per bulan
  • Wakil Gubernur: Rp4.320.000 per bulan
  • Bupati/Wali Kota: Rp3.780.000 per bulan
  • Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Rp3.240.000 per bulan

Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, kepala daerah juga menerima tunjangan lain dan fasilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, mereka disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya, kendaraan dinas, serta biaya operasional yang besarannya disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing.

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Besaran biaya operasional ini bervariasi, misalnya untuk gubernur dengan PAD di atas Rp500 miliar, biaya operasional yang diterima paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15% dari PAD.

Perlu dicatat bahwa informasi ini didasarkan pada peraturan yang berlaku hingga tahun 2025, dan belum ada pembaruan resmi terkait perubahan besaran gaji dan tunjangan kepala daerah setelahnya.