Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, kepala daerah juga menerima tunjangan lain dan fasilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, mereka disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya, kendaraan dinas, serta biaya operasional yang besarannya disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing.
Besaran biaya operasional ini bervariasi, misalnya untuk gubernur dengan PAD di atas Rp500 miliar, biaya operasional yang diterima paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15% dari PAD.
Perlu dicatat bahwa informasi ini didasarkan pada peraturan yang berlaku hingga tahun 2025, dan belum ada pembaruan resmi terkait perubahan besaran gaji dan tunjangan kepala daerah setelahnya.
Page: 1 2
Mataram - PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) membela diri setelah dilaporkan ke Polda NTB atas…
Mataram,- Perusahaan debt collector (DC) PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) dilaporkan ke polda NTB karena…
MATARAM – Forum Rakyat NTB kembali mengagendakan hearing terkait dugaan permasalahan pembangunan gedung Politeknik Kesehatan…
Sejak 1200 tahun silam, ketika dunia belum mengenal komputer atau alat hitung sejenis, Imam Syafi'i…
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menunjukkan penguatan yang signifikan. Pada pembukaan perdagangan,…
Di Rusia, terdapat banyak masjid megah yang mencerminkan kekayaan budaya Islam di negara tersebut. Berikut…