“Belum punya momongan. Nikah beberapa tahun. Pengangguran, ” tambah mantan Kasat Polairud Polres Malang tersebut.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menambahkan pasutri tersebut diamankan di kediamannya pada Minggu (5/1).
Disita barang bukti berupa dua unit ponsel iPhone 13, tripod, set pakaian seksi wanita, topeng, bando, dan perhiasan yang digunakan sebagai properti dalam siaran langsung.
“Mereka melakukan siaran langsung setiap hari selama delapan hingga sepuluh jam. Mulai sore hingga tengah malam. Dari ribuan penonton, mereka bisa mendapatkan penghasilan harian hingga Rp 5 juta,” beber Dadang.
Polisi telah menetapkan Feri dan Putri sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dijerat Pasal 35 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Dadang mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial. Peran aktif masyarakat juga diharapkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti ini. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” bebernya.
Page: 1 2
Liputanntb.com - Praya, Lombok Tengah – Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB) kembali…
Liputanntb.com - Mataram, 10 Januari 2025 – SMKN 3 Mataram menjadi titik awal kegiatan UNU…
Liputanntb.com - Mataram, 10 Januari 2025 – SMKN 3 Mataram menjadi titik awal kegiatan UNU…
Liputanntb.com - Baru-baru ini, sekelompok aktivis yang tergabung dalam Nurani 98 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi…
Liputanntb.com - Aktor James Woods mengalami peristiwa memilukan ketika rumahnya di kawasan Pacific Palisades, Los…
Liputanntb.com - Gerung, 11 Januari 2025 – Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Nusa Tenggara Barat kembali…