Mataram – Perbedaan jumlah rakaat salat tarawih, yaitu 11 rakaat dan 23 rakaat, merupakan bagian dari khilafiyah (perbedaan pendapat) dalam fiqih Islam.
3628279735105432
google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Berikut adalah ringkasan pendapat terkait:
Pendapat yang Mendukung 11 Rakaat
-
Dalil dari Hadis Aisyah
- Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
“Rasulullah ﷺ tidak pernah salat malam lebih dari sebelas rakaat, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan.” - Dari hadis ini, sebagian ulama menyimpulkan bahwa jumlah rakaat tarawih yang dianjurkan adalah 11 rakaat, termasuk witir.
- Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
-
Pendapat Ulama
- Imam Malik dalam Mazhab Maliki cenderung menguatkan jumlah 11 rakaat.
- Beberapa ulama seperti Ibnu Taimiyah dan Al-Albani juga menguatkan pendapat ini, dengan alasan mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara langsung.
Pendapat yang Mendukung 23 Rakaat
-
Dalil dari Praktik di Zaman Umar bin Khattab
Berita Terkait