Liputantb.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan mempercepat pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan mulai Maret 2025, dengan target 269.168 guru pada tahun tersebut.
Berikut adalah persyaratan bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag 2025:
- Status Kepegawaian: Terdaftar aktif sebagai guru dalam satuan administrasi pangkal (satminkal) yang tercatat dalam sistem pendataan Kemenag.
- Tanggal Pengangkatan: Diangkat sebagai guru paling lambat pada 30 Juni 2023 dan masih aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024.
- Kualifikasi Akademik: Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) yang sesuai dengan mata pelajaran PPG Dalam Jabatan yang akan diikuti.
- Usia: Belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sertifikasi: Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Kesehatan: Sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan resmi lainnya.
- Seleksi Administrasi: Akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem pendataan Kemenag.
Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan di atas sebelum mendaftar.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kemenag 2025 dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Agama atau portal pendidikan terkait.