Meskipun demikian, pihak kejaksaan memutuskan untuk menahannya di Lapas Kuripan dengan pertimbangan bahwa fasilitas di sana memadai untuk penyandang disabilitas seperti Agus.
Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton laporan video berikut:
Page: 1 2
Liputanntb.com - Mataram, Universitas Nahdlatul Ulama (NU) NTB sukses menggelar workshop bertajuk “Membangun Kompetensi Peneliti:…
Liputanntb.com - Mataram, Universitas Nahdlatul Ulama (NU) NTB sukses menggelar workshop bertajuk “Membangun Kompetensi Peneliti:…
Liputanntb.com - Polemik terkait dugaan pemalsuan gelar dan ijazah S1 yang melibatkan oknum kader atau…
Liputanntb.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjukkan komitmen kuat dalam pengembalian aset hasil tindak…
Liputanntb.com - Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Kabar duka datang dari dunia hiburan Indonesia; pelawak…
Liputanntb.com - Tarno, dikenal sebagai Pak Tarno, adalah seorang pesulap legendaris Indonesia yang terkenal dengan…