KPK juga menyerahkan barang rampasan melalui hibah atau PSP kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan total nilai Rp834.199.311.800 selama periode yang sama.
Upaya ini merupakan bagian dari strategi trisula pemberantasan korupsi KPK, yang tidak hanya menghukum pelaku korupsi tetapi juga memulihkan keuangan negara. Proses pemulihan aset dilakukan secara terintegrasi, mulai dari pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, penaksiran nilai aset, hingga eksekusi berdasarkan putusan pengadilan.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton video berikut yang menjelaskan pencapaian KPK dalam pengembalian aset negara: