KPK juga menyerahkan barang rampasan melalui hibah atau PSP kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan total nilai Rp834.199.311.800 selama periode yang sama.
Upaya ini merupakan bagian dari strategi trisula pemberantasan korupsi KPK, yang tidak hanya menghukum pelaku korupsi tetapi juga memulihkan keuangan negara. Proses pemulihan aset dilakukan secara terintegrasi, mulai dari pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, penaksiran nilai aset, hingga eksekusi berdasarkan putusan pengadilan.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton video berikut yang menjelaskan pencapaian KPK dalam pengembalian aset negara:
Page: 1 2
Liputanntb.com - Mataram, Universitas Nahdlatul Ulama (NU) NTB sukses menggelar workshop bertajuk “Membangun Kompetensi Peneliti:…
Liputanntb.com - Mataram, Universitas Nahdlatul Ulama (NU) NTB sukses menggelar workshop bertajuk “Membangun Kompetensi Peneliti:…
Liputanntb.com - Polemik terkait dugaan pemalsuan gelar dan ijazah S1 yang melibatkan oknum kader atau…
Liputanntb.com - Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Kabar duka datang dari dunia hiburan Indonesia; pelawak…
Liputanntb.com - Tarno, dikenal sebagai Pak Tarno, adalah seorang pesulap legendaris Indonesia yang terkenal dengan…
Liputanntb.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB), Aidy Furqan, tidak…