Liputanntb.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjukkan komitmen kuat dalam pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara.
Selama periode 2020 hingga 2024, KPK berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp2.544.426.279.509 (sekitar Rp2,5 triliun), termasuk penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah.
Pada tahun 2024 saja, KPK mengembalikan Rp731.549.197.475 ke kas negara. Selain itu, dari 2020 hingga 2024, KPK melelang barang rampasan senilai total Rp113.708.194.790, dengan barang elektronik mendominasi lelang.