Pemerintah menyatakan tengah berupaya menyelesaikan permasalahan ini melalui koordinasi antara Kemendikti Saintek dan Kementerian Keuangan. Namun, hingga kini, belum ada kepastian mengenai waktu pencairan tukin bagi dosen ASN.
Dalam surat edaran yang viral di media sosial X, SE ini ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikti Saintek Prof. Togar M Simatupang pada 28 Januari 2025. Dalam edaran dijelaskan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2024, kementerian terdahulu, yakni Kemendikbud Ristek, tidak mengajukan alokasi anggaran tukin ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dilansir Kompas.com.
Lalu, pada 1 Oktober 2024, Mendikbud Ristek kala itu, yakni Nadiem Makarim, mengeluarkan peraturan menteri yang berisi pemberian tukin untuk dosen. Namun, kini karena ada perubahan nomenklatur dari Kemendikbud Ristek menjadi Kemendikti Saintek, hal ini telah menyebabkan keterlambatan pengajuan kebutuhan anggaran dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemberian tukin. Sebelumnya diberitakan, Kemendikti Saintek menyiapkan tiga skema pemberian tukin untuk dosen Aparatur Sipil Negara (ASN).
(*)